Transformasidigital telah mengubah aktivitas perbankan tanpa memerlukan kehadiran fisik di kantor cabang sehingga aktivitas menjadi lebih mudah dan efisien. Bank yang melakukan digitalisasi secara tidak langsung telah melakukan investasi dalam jangka panjang untuk kedepannya. Dikatakan demikian karena aplikasi digital dapat menghemat biaya
Transaksi perbankan digital kini menjadi pilihan populer konsumen lantaran prosesnya dianggap lebih cepat dan aman. Hal ini ditopang pula oleh semakin banyaknya merchant yang menyediakan metode pembayaran akhirnya, peningkatan transaksi perbankan digital menjadi sebuah keniscayaan di era ekonomi baru saat ini. Terbukti, Bank Indonesia BI memprediksi nilai transaksi digital banking akan mencapai Rp 49,73 kuadriliun pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia PTBI 2021, Gubernur BI Perry Warjiyo memproyeksi transaksi perdagangan elektronik e-commerce pada 2021 dapat mencapai Rp 403 triliun dan meningkat menjadi Rp 530 triliun pada 2022. Begitu pula dengan transaksi uang elektronik yang akan meningkat menjadi Rp 289 triliun pada 2021 dan ke level Rp 337 triliun pada fenomena lonjakan transaksi perbankan digital, sejumlah perusahaan perbankan kompak ambil langkah demi meningkatkan inovasi perbankan digital melalui strategi masing-masing. Hal ini setidaknya dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri Persero Tbk, PT Bank Jago Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Persero Tbk. BRIDirektur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo mengatakan, BRI terus memperkuat infrastruktur digital dengan menghadirkan inovasi di lanskap BRImo menjadi salah satu produk digital yang menjadi andalan. Adapula layanan BRI Application Programming Interface BRIAPI yang diimplementasikan melalui kerja sama dengan 386 mitra perusahaan yang dimaksud antara lain, perusahaan e-commerce, finansial berbasis teknologi fintech, transporasi berbasis teknologi ride hailing, kesehatan berbasis teknologi health tech, dan API enabler. Tak hanya itu, layanan BRIAPI juga dijangkau oleh perusahaan non-digital seperti, institusi pendidikan dan lembaga pemerintah. "BRI menyadari perubahan perilaku konsumen bergerak begitu cepat di era digitalisasi ini. Saat ini nasabah memerlukan layanan lengkap yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja tanpa batasan ruang dan waktu," ujar Indra dalam keterangan tertulis, Rabu 26/1.Menurut Indra, BRI juga menjembatani nasabah yang belum familiar dengan digitalisasi agar tetap bisa memperoleh layanan keuangan. Komitmen ini diwujudkan melalui peran AgenBRILink yang tersebar di seluruh Indonesia."BRI menerapkan konsep hybrid bank bank hibrida untuk menjangkau beragam karakteristik nasabah di Indonesia.," implementasi hybrid bank, BRI menerapkan prinsip panduan keunggulan layanan fisik secara langsung dan secara menilai inovasi yang diciptakan menuai respons positif dari nasabah. Hal ini dibuktikan dengan nilai dan volume transaksi perbankan digital BRI yang tumbuh 249,5% dalam perhitungan tahunan pada BRImo mencatatkan total pengguna hingga 14,15 juta pengguna per akhir 2021. Laju transaksi juga tumbuh 66,24% menjadi 1,27 miliar transaksi pada periode yang sama. Sementara itu, layanan BRIAPI membukukan volume penjualan sebesar Rp 174,5 triliun atau meroket 305,8% dalam perhitungan tahunan. Selanjutnya, volume transaksi melalui AgenBRILink tercatat mencapai Rp triliun per November 2021 atau melebihi target tahunan yang sebesar Rp MandiriPT Bank Mandiri Persero Tbk berupaya mengoptimalkan layanan melalui inovasi pengembangan kantor Director Bank Mandiri Timothy Utama mengatakan, dengan semakin pesatnya peralihan transaksi perbankan dari konvensional menjadi digital, nasib kantor-kantor cabang turut menjadi perhatian karena itu, Bank Mandiri menyiapkan konsep The Future Branch Strategy atau strategi kantor cabang masa depan, berupa perubahan format atau pengembangan yang lebih modern."Akan ada beberapa model kantor cabang yang kita siapkan untuk tetap memenuhi kebutuhan masyarakat. Nantinya, cabang-cabang yang sudah ada akan kita revisi lokasi dan layout-nya," kata Timothy dalam webinar digital, Rabu 26/1.Ia menjelaskan, Bank Mandiri akan memiliki tiga tipe kantor cabang, yakni kantor cabang flagship, kantor cabang hibrida digital atau hybrid digital, dan kantor cabang dalam format kotak digital atau digital box atau sepenuhnya digital."Selain terus kembangkan super app aplikasi super, kami juga akan tingkatkan strategi pengembangan kantor cabang yang kami punya," ujar itu, Bank Mandiri juga berfokus pada pengembangan sumber daya manusia SDM. Pengembangan ini akan diperkuat lewat program Mandirian Siap Jadi Digital. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan karyawan dalam mengadopsi digitalisasi dengan meningkatkan keahlian, memperdalam keahlian, dan cara pandang Timothy, SDM merupakan salah satu faktor kunci untuk menopang pertumbuan bisnis dalam menghadapi era transformasi 2 Oktober 2021, Bank Mandiri meluncurkan aplikasi finansial New Livin’ by Mandiri sebagai bagian dari transformasi digital. New Livin’ by Mandiri hadir dengan mengusung konsep cabang dalam genggaman dengan layanan finansial yang komplit, termasuk integrasi layanan anak perusahaan Mandiri Group dan ekosistem digital favorit tersebut juga disebut sebagai langkah nyata perseroan untuk menghadirkan pelayanan perbankan yang komprehensif, layanan keuangan yang lengkap, dan ekosistem terbuka bagi itu, New Livin’ by Mandiri juga terhubung dengan lebih dari mitrapembayaran. Transaksi bayar melalui scan QR juga bisa dilakukan di Livin’.Bank JagoChief of Executive CEO Bank Jago Karim Siregar mengatakan, pada dasarnya ada tujuh komponen utama dalam bank digital, yakni proses digital, saluran digital, proporsi nilai yang berpusat pada kehidupan, teknologi, data, talenta dan kultur, serta hal ini, bank digital tidak terbagi berdasarkan demografi. Maka itu, kunci keberhasilannya terletak pada penggunaan aplikasi yang sederhana dan mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat."Untuk user interface layanan antarmuka pengguna kami saat ini cukup mudah digunakan, dan kami akan terus mengubah desain karena segmen yang menggunakan akan semakin luas," kata Karim dalam webinar digital, Rabu 26/1.Menurut Karim, Bank Jago mendesain seluruh aktivitas perbankan menggunakan cara digital di seluruh area. Perusahaan juga memanfaatkan kerja sama dengan sejumlah merchant untuk melengkapi layanan pada aplikasi finansialnya."Talenta kami juga hybrid atau campuran dr praktisi perbankan dan profesional teknologi yang mengerti teknologi digital sehingga kita bisa menyediakan produk dan layanan," katanya. Bagi generasi tua, Bank Jago juga berupaya melakukan edukasi untuk meningkatkan kepercayaan dalam bertransaksi perbankan secara Syariah IndonesiaAchmad Syafii, Direktur Teknologi Informasi dan Operasional BSI menyampaikan perusahaan memiliki strategi Bionic Banking. Layanan perbankan ini terbagi menjadi layanan yang bersifat Less -Complex sederhana, artinya produk-produk yang bisa dilakukan dengan cara sederhana dialihkan menjadi digital, yaitu melalui Mobile Banking. Kedua, mengoperasikan layanan yang bersifat kompleks."Untuk layanan less complex, mulai dari layanan onboarding atau pembukaan rekening di awal dilakukan secara biometrik. Jadi calon nasabah tidak perlu datang lagi ke cabang," kata menyaradi bahwa aktivitas perbankan digital sepenuhnya harus didukung oleh proses yang ada di belakang. Dalam hal ini, aplikasi digital turut menjadi andalan.
ILUSTRASI. Reporter Tim KONTAN Editor Indah Sulistyorini BANK - Di era industri sektor keuangan atau perbankan juga tak bisa terhindar untuk melakukan transformasi digital. Transformasi digital sektor keuangan didorong oleh dua hal. Pertama adalah didorong oleh digital opportunity. Kehadiran e-commerce di Indonesia, yang merupakan pasar terbesar di ASEAN, diprediksi mampu membawa ekonomi digital RI mencapai US$124 miliar pada tahun 2025. Kemudian, meningkatnya transaksi digital dengan volume transaksi tumbuh 41,53 persen year-on-year yoy dan nilai transaksi tumbuh 13,9 persen yoy pada Desember 2020. Lalu, bonus demografi dengan potensi pasar besar sebanyak 270 juta jiwa. Potensi ini didapatkan dari Generasi Y dan Generasi Z yang masing-masing 25,87 persen dan 21,88 persen. Hingga Oktober 2021, terdapat 106 peer-to-peer P2P Lending atau fintech dan 59 penerbit uang elektronik, serta terdapat 89 Penyelenggara IKD Inovasi Keuangan Digital yang tercatat di OJK per Desember 2020. Faktor yang kedua adalah digital behavior sudah semakin marak. Hal tersebut terlihat dari meningkatnya pemakaian mobile phone, laptop, tablet, dan smartwatch. Kedua faktor itulah yang membuat pemerintah dan sektor swasta untuk bergerak cepat meresponsnya dengan baik agar semua kebutuhan para konsumen di era digitalisasi ini terpenuhi. Peran pemerintah Untuk itulah Otoritas Jasa Keuangan OJK mengeluarkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang berisikan rancangan kebijakan OJK untuk mendorong percepatan transformasi digital perbankan di Indonesia. Cetak Biru ini diharapkan menjadi landasan dalam mengembangkan digitalisasi pada perbankan nasional sehingga lebih resilien, berdaya saing, dan kontributif. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan berisikan lima elemen utama, yaitu data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi yang perlu diperhatikan dalam proses transformasi digital perbankan. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan akan memberikan acuan yang lebih konkret akan digitalisasi perbankan ke depan dalam rangka akselerasi transformasi digital, sekaligus merupakan respons kebijakan untuk memitigasi berbagai tantangan dan risiko dari transformasi digital perbankan. Selain itu, Bank Indonesia BI juga mengeluarkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia BSPI 2025, yakni arah kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia untuk menavigasi peran industri sistem pembayaran di era ekonomi dan keuangan digital. Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia berisi lima Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang dilaksanakan oleh lima working group, yaitu Open banking, Sistem Pembayaran Ritel, Sistem Pembayaran Nilai Besar dan Infrastruktur Pasar Keuangan, Data dan Digitalisasi, serta Reformasi Regulasi, Perizinan, dan Pengawasan. BSPI 2025 akan diwujudkan melalui 23 key deliverables yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2025. Melalui BSPI 2025, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah program digitalisasi sistem pembayaran, seperti perluasan QRIS, Standar Nasional Open API Pembayaran SNAP dan reformasi regulasi, serta BI-FAST. BI juga meluncurkan Satuan Tugas Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah P2DD sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021. Salah satu tujuan pembentukan Satgas P2DD adalah mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat untuk mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional. BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel menggunakan berbagai instrumen dan kanal pembayaran yang dapat dilakukan secara real time dan selama 24 jam. Standard Chartered adalah salah satu bank yang berpartisipasi aktif dalam program BI-FAST. Sebagai peserta BI-FAST, salah satu tanggung jawab Standard Chartered adalah menjaga kelancaran dan keamanan dalam penggunaan BI-FAST, serta menjaga keamanan data dari nasabah. Peran Bank Pemerintah tentu tidak bisa bekerja sendiri untuk menjalankan digitalisasi keuangan ini. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dengan sektor swasta maupun dengan bank. Pasalnya, seiring perkembangan digitalisasi perlu juga mengantisipasi perlindungan data dan keamanannya. Digitalisasi harus diimbangi dengan literasi keuangan dan digital, utamanya bagi kelompok rentan atau yang baru mengenal teknologi keuangan, untuk melindungi kepentingan masyarakat. Digitalisasi keuangan juga membawa implikasi risiko yang perlu diwaspadai. Risiko tersebut antara lain meningkatnya aktivitas shadow banking, risiko siber, jenis fraud baru, persaingan usaha tidak sehat, dan penyalahgunaan data konsumen. Transformasi data menjadi aset penting di era digital, juga meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga. Kebocoran dan jual-beli data individu menjadi isu pokok yang dapat meruntuhkan bangunan kepercayaan konsumen. Hal inilah yang menjadi peran bank untuk memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data di dunia siber. Selain itu, bank juga berperan untuk mengedukasi unbanked people agar bisa mengakses perbankan secara digital. Pasalnya, bank telah memiliki infrastruktur dan sistem yang mumpuni dalam bidang pengelolaan uang dan pembayaran. Tak hanya itu, sebagai pemain utama dalam industri finansial, bank juga diregulasi secara ketat sehingga koridor kerja bank lebih terawasi dan tepercaya bagi masyarakat. Sebagai salah satu bank tertua di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 150 tahun, Standard Chartered memiliki pemahaman mendalam akan pasar Indonesia serta komitmen kuat untuk mendukung program-program pemerintah. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila Standard Chartered turut berpartisipasi aktif dalam program BI-FAST dan program-program pemerintah lainnya. Peran Korporasi Digitalisasi keuangan oleh bank merupakan sebuah keharusan karena itu akan menjadi daya saing utama. Kalau tidak segera bertransformasi, bisa jadi bank tersebut akan ditinggal oleh nasabahnya. Begitu pula halnya dengan korporasi yang mau tidak mau harus turut berubah untuk mengikuti perkembangan pasar dan mempermudah proses transaksi keuangan. Berdasarkan data dari Bank Indonesia, nilai transaksi uang elektronik sampai triwulan III 2021 meningkat 45,05% year on year yoy menjadi Rp209,81 triliun. Dan diperkirakan hingga akhir tahun 2021 jumlah transaksi uang elektronik meningkat 38,75% yoy hingga mencapai Rp284 triliun. Demikian pula dengan nilai transaksi digital banking yang meningkat 46,72% yoy menjadi triliun hingga September 2021. Pencapaian itu diproyeksikan akan terus tumbuh 43,04% yoy mencapai triliun untuk tahun ini. Dengan laju transaksi digital yang makin cepat, penting untuk memastikan bahwa semua metode pembayaran diakomodasi untuk mendukung penjualan online, terutama untuk proses penagihan hasil penjualan. Menurut survei digital Standard Chartered yang dilakukan pada Agustus 2020, 80% orang di Indonesia sekarang mengharapkan untuk sepenuhnya tidak lagi menggunakan uang tunai, dengan mayoritas masyarakat mengharapkan transisi ini terjadi pada tahun 2025. Karena itu, korporasi dituntut untuk segera beradaptasi dengan keadaan pasar dan regulasi dari pemerintah. Untuk menyesuaikan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, korporasi bisa bekerja sama dengan bank yang telah memiliki sistem untuk mendigitalisasi keuangannya. Hal ini juga sejalan dengan upaya Bank Indonesia untuk mendorong transformasi digital di industri perbankan untuk menopang peran bank sebagai institusi utama dalam ekonomi digital melalui penerapan solusi digital. Melalui konektivitas langsung ke skema pembayaran instan di seluruh negara tempat bank beroperasi, bersama dengan kemitraan dengan penyedia layanan pembayaran terkemuka dan pemain teknologi finansial, Standard Chartered melayani kebutuhan pengoleksian dana digital yang efisien bagi perusahaan. Para nasabah korporasi sekarang dapat mengandalkan bank sebagai penyedia tunggal layanan penagihan dana mereka – ini berarti mereka tidak perlu lagi membuat beberapa koneksi teknis, membuka banyak akun, menegosiasikan banyak kontrak atau melakukan uji tuntas dengan banyak mitra, sehingga efisiensi operasional dan penghematan biaya perusahaan dapat dicapai. Lantas, pilihan solusi apakah yang dapat dimanfaatkan perusahaan dalam perjalanannya meraih peluang ekonomi digital masa depan melalui upaya digitalisasi sistem pengelolaan keuangannya? Baca lebih lanjut di sini Langkah Mudah Mendigitalisasikan Sistem Keuangan Perusahaan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News DONASI, Dapat Voucer Gratis! Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store. Tag Bank Standard Chartered Standard Chartered Standard Chartered Bank BI fast payment system
Liputan6com, Jakarta - Adanya pandemi COVID-19 orang cenderung membatasi mobilisasi serta aktivitas di luar rumah, salah satunya adalah dalam transaksi jual beli. Hal ini berdampak pada meroketnya angka transaksi digital. "Semenjak pandemi nilai transaksi uang elektronik meningkat hingga 30,17 persen, transaksi perbankan digital banking meningkat volumenya bahkan sampai 60 persen.
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan OJK. KONTAN/Cheppy A. Muchlis Reporter Maizal Walfajri Editor Herlina Kartika Dewi PERBANKAN DIGITAL - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan OJK menilai terdapat sembilan tantangan yang dihadapi bank dalam melakukan transformasi digital. Senior Executive Analyst OJK Roberto Akyuwen menyatakan mulai dari risiko perlindungan dan pertukaran data pribadi, risiko strategis investasi di bidang IT, hingga risiko serangan siber. “Kemudian kesiapan organisasi, risiko kebocoran data nasabah, penyalahgunaan teknologi, risiko penggunaan pihak ketiga outsourching, infrastruktur jaringan komunikasi, kemudian ada regulatory framework yang dalam beberapa konteks mungkin dianggap belum sepenuhnya kondusif,” ujarnya secara virtual pada Rabu 10/11. Ia menyatakan dalam cetak biru transformasi digital perbankan terdapat aspek yang perlu diperhatikan seksama dalam rangka transformasi digital perbankan. Mulai dari data, teknologi, manajemen risiko, dan tatanan institusi. Sementara dari sisi pelayanan perbankan, automatisasi pada bisnis proses perbankan tampaknya bisa menjadi salah satu solusi untuk menjaga kepuasan nasabah. Vice President Business Solution Consulting Newgen, Ritesh Varma mengungkapkan, melalui teknologi hyper automation, perbankan bisa semakin terhubung dengan konsumennya. "Kepuasan yang timbul dari nasabah yang melakukan transaksi di perbankan dengan hyper automation pada akhirnya akan menarik nasabah lainnya untuk ikut merasakan pengalaman bertransaksi yang sama," jelas Ritesh. Baca Juga Perbankan menengah besar ikut semarakkan aksi penambahan modal Ia mengungkapkan, terdapat berbagai teknologi digital dibalik kenyamanan bertransaksi nasabah. Kumpulan teknologi dalam satu platform tersebut adalah kunci dari hyper automation pada perbankan. Newgen menawarkan kemudahan dalam adaptasi layanan platform hyper automation di sektor perbankan. Melalui layanan ini, perbankan bisa segera mulai untuk semakin mendigitalisasi layanannya demi pengalaman bertransaksi nasabah yang lebih baik. "Kami terus melakukan berbagai kerja sama dengan perbankan dalam hal hyper automation. Dengan bantuan dari Anabatic, kami mampu mengkostumisasi layanan kami untuk Indonesia," paparnya. Director Anabatic Technologies, Agus Muljady menambahkan pelayanan yang mudah dan cepat akan menjadi pilihan nasabah. Sejauh ini, jelas dia, para customer lebih memilih layanan yang simple dan mudah. Maka, banyak nasabah yang berharap, setiap layanan di perbankan dapat dilakukan melalui satu aplikasi saja, yaitu SuperApps yang terintegrasi dengan ekosistem digital favorit. Hal ini tak lain untuk memenuhi kebutuhan nasabah sehari-hari. "Personalisasi layanan banking SuperApps diharapkan dapat memenuhi kebutuhan yang berbeda-beda. Ke depannya, persaingan perbankan di area digital bisa dilihat dari persaingan banking SuperApps, seperti produk-produk inovatif, terhubung dengan platform digital favorit, kemudahan melakukan transaksi, tampilan eye-catching, personalize feature, promo dan cashback, serta keamanan bertransaksi," katanya. Namun, dari segi keamanan bank juga perlu diperhatikan. Secara operasionalnya, bagaimana bank bisa mengamankan datanya. Selain itu, cara pengaturan proses menjaga data agar tidak keluar bocor juga harus diperhatikan oleh perbankan. "Di bank yang sudah besar dan banyak integrasi antar sistem, memang harus ada dokumentasi yang menggambarkan integrasi antar sistem. Sehingga kita tahu bisnis prosesnya apa saja dan bagian mana yang bisa di otomasi," ucap dia David Formula, Director of Information Technology Maybank Indonesia menyatakan, untuk mengembangkan layanannya agar menjadi semakin digital, cepat, dan aman, teknologi robotik dianggap menjadi salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut. Teknologi robotik yang terintegrasi ini akan diterapkan pada proses-proses bisnis yang terkait customer. Sehingga, terjadi automasi dalam proses bisnis yang pada akhirnya berimbas pada layanan perbankan yang semakin cepat "Di Maybank kita mulai terapkan teknologi robotik, seperti API, Micro Services, Automation, Analytics, dan lainnya. Ini nantinya akan kita gabungkan," jelas David Formula, Ia menilai perubahan digital pada perbankan nasional dalam beberapa tahun belakangan bisa dibilang sangat pesat. Kondisi ini berkaitan dengan beralihnya perilaku nasabah dalam bertransaksi yang semakin condong ke digital. Hal tersebut juga sejalan dengan pertumbuhan transaksi digital yang ada di Indonesia. Bank Indonesia BI mencatat nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp 27,64 triliun hingga September 2021. Selain itu, transaksi digital banking juga meningkat 46,72% yoy menjadi Rp triliun. Selanjutnya OJK Bakal Perketat Aturan Kolaborasi Antar Institusi Keuangan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News DONASI, Dapat Voucer Gratis! Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store. Tag perbankan digital OJK Otoritas Jasa Keuangan OJK
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mencatat peningkatan transaksi perbankan hingga 50 persen menggunakan BNI Mobile Banking.Peningkatan ini memperlihatkan adanya kenaikan tingkat kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan digital.. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Utama BNI Adi Sulistyowati di Jakarta, Minggu, 23 Mei 2021.
ABSTRAK Pada sektor jasa keuangan khususnya perbankan, akselerasi transformasi digital diharapkan menjadi alternatif pasca pandemi Covid-19 untuk mendorong perbaikan kinerja, pecepatan akses keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam perkembangannya, saat ini interaksi dan transaksi keuangan sangat mengandalkan teknologi, sebagaimana produk-produk berbasis teknologi digital seperti e-money, e-wallet, internet banking dan mobile banking. Selain itu, semakin bermunculannya perusahaan berbasis aplikasi e-commerce, seperti perusahaan Tokopedia dan Gojek menyediakan fitur-fitur yang memungkinkan terjadinya layanan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah cheaper-better-faster membuat perbankan dan perusahaan fincancial technology fintech perlu mulai adaptif terhadap percepatan perubahan ke arah digital. Namun demikian, proses transformasi digital juga perlu didukung dengan mitigasi risiko yang memadai dan memerlukan dukungan kebijakan, serta peran pengawasan aktif dari Otoritas Jasa Keuangan OJK dan Bank Indonesia BI selaku regulator, sehingga proses transformasi digital dari perijinan, kerjasama business to business sampai dengan pengawasan atas mitigasi risiko yang diterapkan lembaga jasa keuangan mampu mengawal proses transformasi digital secara aman tanpa mengesampingkan aspek prudensial. Kata kunci Covid-19; fintech; transformasi digital ABSTRACT In the financial services sector, especially banking, the acceleration of digital transformation is expected to be an alternative after the Covid-19 pandemic to encourage improved performance, accelerated access to finance and national economic growth. In its development, currently financial interactions and transactions rely heavily on technology, as are digital technology-based products such as e-money, e-wallet, internet banking and mobile banking. In addition, the emergence of application-based companies e-commerce, such as Tokopedia and Gojek companies providing features that enable faster, better and cheaper services cheaper-better-faster make banking and fintech companies need to start adaptive to the acceleration of change towards digital. However, the digital transformation process also needs to be supported by adequate risk mitigation and requires policy support, as well as an active supervisory role from the Financial Services Authority OJK and Bank Indonesia BI as regulators, so that the digital transformation process from licensing, business to business cooperation to the supervision of risk mitigation implemented by financial service institutions that are able to safely oversee the digital transformation process without compromising prudential Covid-19; fintech; digital transformation. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free P a g e 228 228 KESIAPAN PERBANKAN MENUJU TRANSFORMASI DIGITAL PASCA PANDEMI COVID-19 MELALUI FINANCIAL TECHNOLOGY FINTECH BANKING READINESS TOWARDS DIGITAL TRANSFORMATION POST-COVID-19 PANDEMIC THROUGH FINANCIAL TECHNOLOGY FINTECH Satrio RonggoABSTRAK Pada sektor jasa keuangan khususnya perbankan, akselerasi transformasi digital diharapkan menjadi alternatif pasca pandemi Covid-19 untuk mendorong perbaikan kinerja, pecepatan akses keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam perkembangannya, saat ini interaksi dan transaksi keuangan sangat mengandalkan teknologi, sebagaimana produk-produk berbasis teknologi digital seperti e-money, e-wallet, internet banking dan mobile banking. Selain itu, semakin bermunculannya perusahaan berbasis aplikasi e-commerce, seperti perusahaan Tokopedia dan Gojek menyediakan fitur-fitur yang memungkinkan terjadinya layanan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah cheaper-better-faster membuat perbankan dan perusahaan fincancial technology fintech perlu mulai adaptif terhadap percepatan perubahan ke arah digital. Namun demikian, proses transformasi digital juga perlu didukung dengan mitigasi risiko yang memadai dan memerlukan dukungan kebijakan, serta peran pengawasan aktif dari Otoritas Jasa Keuangan OJK dan Bank Indonesia BI selaku regulator, sehingga proses transformasi digital dari perijinan, kerjasama business to business sampai dengan pengawasan atas mitigasi risiko yang diterapkan lembaga jasa keuangan mampu mengawal proses transformasi digital secara aman tanpa mengesampingkan aspek prudensial. Kata kunci covid-19; fintech; transformasi digital. ABSTRACT In the financial services sector, especially banking, the acceleration of digital transformation is expected to be an alternative after the Covid-19 pandemic to encourage improved performance, accelerated access to finance, and national economic growth. In its development, financial interactions and transactions currently rely heavily on technology, as are digital technology-based products such as e-money, e-wallet, internet banking, and mobile banking. In addition, the emergence of application-based companies e-commerce, such as Tokopedia and Gojek companies providing features that enable faster, better, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jalan Banda 42 Bandung, email satrio_tm Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jalan Raya Bandung-Sumedang Jatinangor Kab. Sumedang, email Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jalan Raya Bandung-Sumedang Jatinangor Kab. Sumedang, email JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 Artikel diterima 28 Januari 2022 Artikel diterbitkan 30 Mei 2022 DOI Publikasi Diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 229 and cheaper services cheaper-better-faster make banking and fintech companies need to start adaptive to the acceleration of change towards digital. However, the digital transformation process also needs to be supported by adequate risk mitigation and requires policy support, as well as an active supervisory role from the Financial Services Authority OJK and Bank Indonesia BI as regulators, so that the digital transformation process from licensing, business to business cooperation to the supervision of risk mitigation implemented by financial service institutions that are able to safely oversee the digital transformation process without compromising prudential aspects. Keywords Covid-19; fintech; digital transformation. PENDAHULUAN Transformasi digital merupakan konsekuensi dari era disrupsi industri sehingga terjadi perubahan model bisnis, serta merombak ekosistem bisnis yang sudah ada menjadi ekosistem baru yang lebih inovatif, kompleks dan dinamis. Transformasi digital menyebabkan organisasi menjadi lebih efektif dan efisien, namun membutuhkan tenaga dan biaya yang signifikan. Di sisi lain, teknologi digital mengurangi perbankan tradisional yang masih menggunakan transaksi secara manual. Hal ini mengakibatkan pemotongan prosedur kerja serta pengurangan tenaga kerja. Kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih dialami khususnya di Indonesia membuat segala aktivitas termasuk aktivitas transaksi keuangan menjadi terbatas memaksa masyarakat untuk dapat memahami dan menggunakan transaksi keuangan secara digital. Tren persaingan di industri perbankan pun menjadi berubah dari persaingan tradisional, menjadi persaingan digital. Industri perbankan harus menyesuaikan pelayanannya terhadap nasabah di masa pandemi Covid-19. Hal ini sudah selayaknya menjadi perhatian utama dari dunia perbankan dengan cara membuat inovasi digital yang dapat dilakukan melalui fintech yang diterapkan melalui produk-produk secara digital. Fintech memiliki keunggulan dalam kecepatan layanan dan kemudahan menangani pelanggan sehingga ekspektasi dan kebutuhan pelanggan dapat terlayani dengan lancar. Salah satu produk transformasi digital dari dunia perbankan saat ini yang telah tersedia yaitu e-money, e-wallet, internet banking dan mobile banking. Beberapa bank mulai menggunakan berbagai platform media sosial untuk menyampaikan, memperkenalkan dan mensosialisasikan berbagai fitur produk perbankan pada tahun 2010. Perbankan juga membuka layanan keluhan konsumen dan mendorong komunikasi dua arah yang interaktif, sehingga konsumen merasa lebih diperhatikan dan dihormati. Winasis dan Riyanto 2020. Transformasi Digital di Industri Perbankan Indonesia Impak pada Stress Karyawan. Iqtishadia. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 7 55-64. Anna Marini 2017. The Digital Transformation in Banking and The Role of Fintechs in The New Financial Intermediation Scenario. International Journal Financial Economic. Trade 1-6. Pratiwi EW, Hartono B. 2021. Analisa Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada PD BPR Bank BAPAS 69 Kabupaten Magelang. Cap. Jurnal Ekonomi dan Bisnis 4 1-11. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 230 Transformasi digital merupakan sebuah fenomena yang tidak dapat dihindari dan menjadi sesuatu yang penting di kehidupan kita sehari-hari, saat ini beragam penggunaan teknologi bertransformasi dari proses manual menjadi digital, semua bidang dalam hidup kita khususnya penggunaan jasa baik dalam aktivitas jual beli/perdagangan, pemesanan alat transportasi dan hotel maupun aktivitas perbankan/jasa keuangan mulai berubah dan memerlukan layanan yang lebih cepat melalui platform digital. Latar belakang perlu dilakukannya percepatan digital antara lain penggunaan smartphone oleh masyarakat mengubah cara bertransaki dari manual menjadi digital, pelayanan yang lebih cepat dari industri perbankan, serta efisiensi waktu dan biaya baik dari segi operasional perbankan maupun nasabah. Namun demikian, terdapat faktor yang dinilai dapat menghambat terlaksananya transformasi digital, antara lain ketersediaan infrastruktur yang memadai, kesiapan Sumber Daya Manusia SDM, kecukupan biaya operasional, pemahaman dan kemauan masyarakat dalam memahami dan menggunakan produk perbankan secara digital, serta keterbatasan aktivitas masyarakat dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Implementasi digitalisasi perbankan tidak akan optimal dan menjangkau konsumen di seluruh wilayah Indonesia, jika infrastruktur dan jaringan internet belum merata. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan akselerasi transformasi digital sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dengan menyiapkan roadmap digital Indonesia 2021-2024 yang mencakup empat sektor strategis, yaitu infrastruktur, pemerintahan, ekonomi dan masyarakat digital. Selain hal tersebut, perusahaan berbasis digital e-commerce yang semakin bermunculan, seperti Tokopedia dan Gojek yang menyediakan fitur-fitur layanan digital membuat transaksi keuangan menjadi lebih cepat, lebih baik dan lebih murah cheaper-better-faster. Hal ini semakin mendorong perbankan dan perusahaan financial technology fintech untuk beradaptasi membentuk keuangan digital. Dalam menghadapi transformasi digital ini, perbankan dihadapkan pada perubahan dinamis terhadap 4 empat aspek yaitu data, adopsi teknologi informasi, model bisnis dan regulasi. Keberhasilan Bank dalam menjaga keberlangsungan usahanya akan sangat ditentukan oleh kemampuan melakukan transformasi digital dengan mengelola keempat aspek tersebut dengan baik. Selain perlu memanfaatkan big data dengan baik, perbankan perlu melakukan kemitraan dengan berbagai pelaku usaha digital lainnya seperti e-commerce dan fintech. Kemitraan baru tersebut akan memberikan banyak manfaat baik bagi Bank maupun nasabahnya. Bagi Bank, kemitraan akan memberikan peluang untuk meningkatkan inovasi terhadap produk-produk yang ada, termasuk juga channel untuk menyalurkan P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 231 produk layanan mereka kepada masyarakat yang jauh lebih luas. Inovasi diperlukan untuk mempercepat transformasi dan mengidentifikasi peluang baru. Kelompok kerja yang sebelumnya didedikasikan untuk transformasi, sekarang fokus pada inovasi teknologi untuk mengatasi disrupsi eksternal. Termasuk adanya pandemic Covid-19 menuntut bisnis baru harus menyesuaikan dengan bisnis model nasabah, kemitraan tersebut akan memudahkan mereka untuk memperoleh produk dan layanan perbankan dimana saja dan kapan saja diperlukan. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia yang dikeluarkan oleh OJK, pada tahun 2021 sejumlah perubahan transaksi perbankan terjadi selama pandemi Covid-19. Transaksi-transaksi yang awalnya banyak dilakukan di kantor cabang kini dilakukan secara digital melalui mobile banking, internet banking, ataupun call center yang digerakkan oleh artificial intelligence. Perubahan transformasi digital ini menyebabkan Bank terus menutup jaringan kantornya. Selain itu, konsumen juga mengurangi transaksi cash menjadi ke arah elektronik. Hal ini tercermin dari data yang dipublikasikan oleh BI dan Statistik Perbankan Indonesia oleh OJK sebagai berikutBerdasarkan diagram di atas, diketahui bahwa secara umum transaksi perbankan secara digital mengalami peningkatan. Hal tersebut menyebabkan jaringan kantor bank baik Bank Umum maupun BPR mengalami penurunan. Tuntutan digitalisasi perbankan diperkuat oleh berbagai faktor pendorong pengembangan digital bank mengingat perekonomian Indonesia berpotensi besar untuk menyerap arus digitalisasi. Faktor pendorong tersebut tercermin dalam 3 tiga aspek Indayani S, Hartono B. 2020. Analisisi Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi sebagai Akibat Pandemi Covid-19. Jurnal Perspektif 18 201-208. Otoritas Jasa Keuangan 2021. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 232 utama yaitu peluang digital digital opportunity, perilaku digital digital behavior dan transaksi digital digital transaction. Sejalan dengan upaya bank-bank yang mengarah menjadi digital banking, saat ini perusahaan start up fintech juga semakin banyak bermunculan dengan menghadirkan digitalisasi layanan perbankan. Manfaat dari adanya pelayanan yang diberikan fintech, yaitu 1. Transaksi keuangan lebih mudah, praktis dan cepat; 2. Mendukung peningkatan inklusi keuangan; 3. Perluasan akses keuangan/pendanaan di berbagai wilayah; 4. Membantu pelaku bisnis/UMKM memperoleh modal dan mengelola keuangan; 5. Alternatif pembayaran/pembiayaan selain konvensional; 6. Mempercepat perputaran ekonomi karena kemudahan bertransaksi. Berbagai jenis fintech yang tersedia di Indonesia mengharuskan masyarakat untuk memahami setiap jenis fintech. Berikut merupakan penjelasan dari jenis fintech Di samping membawa peluang kerjasama yang dapat dimanfaatkan oleh industri jasa keuangan, transformasi digital memunculkan tantangan yang perlu diwaspadai. Beberapa tantangan tersebut mencakup pelindungan data pribadi dan risiko kebocoran data, risiko penyalahgunaan teknologi artificial intelligence, risiko serangan siber, risiko alih daya, perlunya dukungan kesiapan tatanan institusi yang berorientasi digital, literasi keuangan digital yang masih rendah, infrastruktur teknologi informasi yang belum merata di Indonesia, dan dukungan kerangka regulasi. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengidentifikasikan masalah 1. Bagaimana kesiapan Bank menuju transformasi digital melalui fintech? 2. Bagaimana peran OJK dan BI sebagai regulator dalam memastikan mitigasi risiko yang timbul dari transformasi digital Bank melalui fintech? Otoritas Jasa Keuangan 2021. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 233 METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang sering disebut dengan penelitian kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan mengutamakan penelitian bahan pustaka atau yang disebut dengan data sekunder dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini karena permasalahan yang akan diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bagaimana implementasinya dalam praktik. Sifat penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian hukum ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati dari fenomena yang terjadi. Suatu penelitian deskriptif menekankan pada data berupa kata-kata, gambar, dan bukan angka-angka yang disebabkan oleh adanya penerapan metode kualitatif. Selain itu, semua yang dikumpulkan berkemungkinan menjadi kunci terhadap apa yang sudah diteliti. Hasil dari penelitian ini hanya mendeskripsikan atau mengkonstruksikan studi literatur terhadap subjek penelitian sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai transformasi digital. Deskriptif terlihat dari permasalahan yang akan dibahas mengenai risiko yang muncul dari kerja sama Bank dan fintech. Data yang penulis gunakan adalah data primer berupa peraturan perundangan, peraturan OJK dan data sekunder berupa data bahan-bahan yang memberikan informasi seperti buku dan literatur lainnya. PEMBAHASAN Kesiapan Perbankan menjadi Bank Digital Perbankan memiliki peran strategis dalam mendukung pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh perbankan adalah transformasi digital yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat pada umumnya dalam transaksi keuangan. Untuk merealisasikan transformasi dimaksud, perbankan tentunya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas berwenang. Hal ini bertujuan untuk mitigasi risiko sebagai alat ukur dalam menjalankan produk-produk transformasi digital. Kehadiran transformasi digital dalam industri jasa keuangan memberikan dampak positif terhadap percepatan akses masyarakat untuk mendapatkan produk dan jasa keuangan. Berdasarkan data yang diperoleh dari OJK, terdapat peningkatan akses masyarakat terhadap keuangan digital seperti pertumbuhan peminjam peer-to-peer P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 234 lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir tahun 2021, meningkat 68,15% dibandingkan tahun 2020. OJK sebagai otoritas dalam pengaturan dan pengawasan perbankan, saat ini masih mempersiapkan segala aturan yang terkait transformasi digital yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi pada saat ini, antara lain OJK berkolaborasi dengan pemerintah/lembaga terkait untuk mendukung sustainability industri perbankan. Kolaborasi menjadi sesuatu yang penting saat ini, dalam artian industri tidak perlu melakukan investasi dari awal. Kerjasama tersebut juga membawa dampak positif melalui penggunaan teknologi dari aplikasi fintech oleh masyarakat. Hal ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dari segi waktu, yaitu masyarakat tidak perlu datang ke lokasi kantor perbankan mengingat transaksi keuangan dapat dilakukan secara online dan real time melalui penggunaan smart phone. Sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, tugas OJK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengeluarkan kebijakan prudensial baik makro maupun mikro dengan mengatur, mengawasi dan melindungi kepentingan konsumen sektor jasa keuangan. Pada masa pemulihan ekonomi nasional, OJK mengawal 4 empat pilar yang harus dipersiapkan untuk menjadikan perbankan yang lebih agile, adaptif, kontributif dan resilient kepada masyarakat, yaitu 1. Penguatan struktur dan keunggulan kompetitif; 2. Akselerasi transformasi digital; 3. Penguatan peran perbankan; 4. Penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan. Dalam persiapan menjadi bank digital, Bank Umum dan BPR/S harus memiliki strategi yang disesuaikan dengan kebutuhannya. Bank Umum perlu membentuk sistem pengelolaan data master data management system yang komprehensif dan efektif. Infrastruktur yang harus dimiliki oleh Bank Umum, antara lain ketersediaan dan kesiapan tempat penyimpanan storage, jaringan yang mendukung terselenggaranya transaksi digital berupa server fisik ataupun pemanfaatan cloud, serta sistem keamanan yang memadai, sedangkan BPR/S dapat melakukan kolaborasi bersama fintech untuk melakukan efisiensi dana capital expenditure capex dan operational expenditure opex teknologi informasi. Di samping itu, hal lain yang perlu menjadi perhatian perbankan dalam bertransformasi menjadi bank digital adalah kesiapan SDM dengan kompetensi yang mumpuni. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan edukasi SDM terhadap produk-produk digital perbankan. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 235 Persyaratan dan Kendala Perbankan Menjadi Bank Digital Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 12/ Tentang Bank Umum diatur bahwa persyaratan perbankan menjadi bank digital yaitu 1. Memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah; 2. Memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan; 3. Memiliki manajemen risiko secara memadai; 4. Memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; 5. Menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah; dan 6. Memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan. Namun demikian, pada praktiknya perbankan masih mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan tersebut, khususnya dalam bidang development system dan mitigasi risiko. Hal ini tercermin dari belum adanya Bank di Indonesia yang menjadi Bank Digital seutuhnya karena secara umum Bank sampai saat ini menjalankan kegiatan usahanya masih menggunakan dukungan kantor fisik, serta keterbatasan akses jaringan yang dapat dijangkau sampai ke pelosok daerah, sedangkan persyaratan menjadi bank digital bagi BPR/S sampai saat ini belum ada ketentuan baku yang mengatur mengenai kerjasama BPR/S dengan fintech untuk akselerasi transformasi digital. Tantangan-tantangan tersebut perlu dipersiapkan mitigasinya dengan berbagai kebijakan baik dari sisi OJK sebagai regulator dan industri jasa keuangan, agar dampaknya dapat diminimalisir terhadap ekonomi dan sektor jasa keuangan. Manfaat menjadi Bank Digital Keuntungan yang dapat dirasakan oleh perbankan adalah 1. Bank dapat melayani nasabahnya secara mobile dengan lebih cepat dan aman melalui pemanfaatan TI yang masif dan pengembangan infrastruktur TI. 2. Meningkatkan daya saing BPR/S di tengah kompetisi yang semakin ketat. Digitalisasi tersebut juga merupakan partisipasi BPR/S dalam pengembangan ekosistem digital di daerahnya. Digitalisasi produk dan layanan dapat menjadi nilai tambah bagi nasabah dalam berinteraksi dengan BPR/S Otoritas Jasa Keuangan 2021. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ tentang Bank Umum P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 236 3. Penggunaan teknologi membuat BPR/S kedepannya dapat menjalankan fungsi dan layanan secara lebih efisien serta efektif. Transformasi Perbankan menjadi Bank Digital Selama Pandemi Covid-19 Selama pandemi, konsumen telah bergerak secara dramatis ke saluran online, dan perusahaan serta industri secara bergantian merespons. Pandemi telah memaksa bisnis untuk mempercepat upaya transformasi digital. Namun, kekurangan keterampilan teknologi global akan membuat pemenuhan permintaan staf transformasi digital menjadi lebih menantang. Selain itu, perbankan juga harus dihadapkan dengan aturan yang mengatur tentang transformasi digital oleh OJK. Dalam hal ini, OJK telah melakukan mapping digital maturity Bank-bank di Indonesia guna memastikan perbankan dapat memenuhi kualifikasi sebagai Bank Digital, yaitu a. Data, yang meliputi data protection akses, kerahasiaan dan keamanan data, data transfer proses perpindahan data, data governance kesesuaian data dan penggunaan data. b. Teknologi yang meliputi emerging technology and application penerapan sistem pada aplikasi yang akan digunakan, technology architecture arsitektur IT, tata kelola TI pengelolaan penggunaan TI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Manajemen risiko yang meliputi IT Risk Management manajemen risiko dalam pengelolaan system TI, cybersecurity keamanan system dari ancaman cyber, outsourcing penggunaan vendor TI dan SDM. d. Kolaborasi yang meliputi kerja sama bank dengan pihak lain dan platform sharing media aplikasi yang digunakan bersama e. Tatanan institusi yang meliputi talent SDM yang memadai, financial investment biaya dalam investasi TI, leadership kesiapan pimpinan dalam menjalankan bank digital, culture budaya kerja dan organizational design stuktur organisasi yang melibatkan kompetensi di bidang IT. f. Customer yang meliputi customer engagement kemampuan Bank dalam menjalin hubungan baik dengan nasabah, customer experience pengalaman nasabah dalam menggunakan aplikasi, customer trust and perception kepercayaan nasabah dalam menggunakan aplikasi perbankan, customer insight saran nasabah dalam mengembangkan dan memberikan layanan terbaik dari aplikasi digital. Berdasarkan hasil mapping di atas, salah satu aspek yang masih dinilai rendah yaitu manajemen risiko karena SDM Bank yang saat ini belum memiliki kompetensi yang mumpuni soft skill yang meliputi pengetahuan operasional dalam bidang IT dan leadership untuk menjalankan Bank sebagai Bank digital, sehingga Bank harus bekerja P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 237 sama dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam menjalankan Bank digital outsource dan platform sharing. Peran OJK dalam Mitigasi Risiko Transformasi Digital Sesuai Master Plan Sektor Jasa Keuangan MPSJKI tahun 2021-2025 serta berbagai peta jalan yang lebih detil untuk setiap sektor termasuk diantaranya Roadmap Digitalisasi Sektor Jasa Keuangan, OJK tengah mempersiapkan initiative strategies dalam menghadapi transformasi digital, antara lain pemutakhiran kebijakan dan regulasi terkait produk dan kelembagaan dalam penerapan teknologi informasi untuk mendukung percepatan transformasi digital perbankan. Di sisi lain, dalam masa transformasi digital, OJK menyadari bahwa pemahaman masyarakat atas produk dan jasa keuangan digital ini tidak sepadan dengan pemahaman masyarakat atas risiko yang melekat dalam produk dan jasa keuangan itu sendiri, sehingga masyarakat tidak bisa memahami secara lengkap konsekuensi dari produk-produk tersebut, terutama dalam memahami produk berizin maupun tidak berizin, sehingga menimbulkan dispute baik pinjaman online legal maupun ilegal. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh OJK, risiko yang mungkin akan timbul sebagai dampak dari transformasi digital perbankan antara lain risiko perlindungan dan pertukaran data pribadi, risiko strategis investasi di bidang IT dan risiko serangan cyber. Risiko ini diharapkan dapat diantisipasi melalui penerapan MPSJKI tahun 2021-2025. Salah satu pilar yang ditetapkan yaitu akselerasi transformasi digital, OJK bersama dengan BI, Kementerian Komunikasi dan Informatikan Kominfo secara paralel menerbitkan kebijakan-kebijakan high level, mid level dan technical level. Salah satu prioritas kebijakan di sektor jasa keuangan pada tahun 2022 yaitu memperkuat kebijakan transformasi digital di sektor jasa keuangan agar sejalan dengan pengembangan ekosistem ekonomi digital dalam meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih murah, kualitas yang lebih baik dan akses yang cepat, termasuk literasi dan perlindungan kepentingan konsumen serta penegakan hukum. OJK berperan memitigasi akses pinjaman online dengan meningkatkan aturan prudential dengan pemodalan yang lebih tinggi dan penerapan market conduct yang lebih baik. OJK juga akan mendorong kolaborasi keuangan formal dalam produk pembiayaan secara online agar dapat menutup gap permintaan yang cukup besar. Selain itu, OJK telah melakukan upaya bersama dengan POLRI, Kominfo, BI dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama pada tanggal 20 Agustus 2021 untuk meningkatkan efektivitas upaya bersama meningkatkan literasi, edukasi dan penegakan hukum dalam rangka perlindungan kepentingan konsumen sektor jasa keuangan. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 238 Peran BI dalam Mitigasi Risiko Transformasi Digital BI sebagai bank sentral yang bertugas mengelola Sistem Pembayaran SP dan Stabilitas Sistem Keuangan SSK, juga berperan penting dalam mendukung perkembangan teknologi digital khususnya dalam transformasi SP yang dilakukan oleh perbankan. Disrupsi digital yang menyebabkan perkembangan teknologi digital sangat pesat sehingga mendorong dunia keuangan untuk terus beradaptasi. Dalam rangka menghadapi transformasi digital dan mitigasi risiko yang mungkin akan timbul dari perkembangan teknologi digital tersebut, BI juga melakukan transformasi/perubahan dalam kebijakan yang mengatur tentang SP sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa keuangan secara digital yang disediakan oleh perbankan. Pandemi Covid-19 telah merubah perilaku nasabah perbankan dalam bertransaksi yang semakin condong ke arah digital. Hal tersebut sejalan dengan pertumbuhan transaksi digital di Indonesia. BI mencatat nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp27,64 triliun hingga September 2021, serta transaksi digital banking meningkat 46,72% year on year yoy menjadi triliun. Data tersebut mencerminkan bahwa transformasi digital akan semakin diminati oleh masyarakat dan semakin berkembang sehingga perlu dilakukan hal-hal yang dapat mempercepat transformasi digital. Sehubungan dengan hal itu, BI telah menetapkan 5 lima inisiatif untuk mempercepat transformasi digital, yaitu 1. Inisiatif Sistem Pembayaran Hal ini dilakukan melalui standarisasi Application Programming Interface API. Proses ini akan mempercepat kolaborasi antara bank dengan bank dan bank dengan non-bank. 2. Mempercepat Digitalisasi Pembayaran Retail Inisiatif ini dilakukan dengan mengaplikasikan Quick Response Code Indonesian Standard QRIS pada setiap transaksi pedagang dan pembeli. QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran PJSP menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat dan terjaga keamanannya. Semua PJSP yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS. QRIS digunakan untuk memfasilitasi pembayaran yang menggunakan kode QR yang telah tersandarisasi secara Nasional di Indonesia. QRIS diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia ASPI pada tanggal 17 Agustus 2019. Dengan adanya QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan non-bank yang digunakan masyarakat, dapat P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 239 digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi merchant berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat. Manfaat QRIS bagi pengguna aplikasi pembayaran adalah a. Cepat karena memanfaatkan teknologi QR code terbaru, b. Praktis karena mudah di-download, registrasi dan melakukan transaksi, c. Efektif karena digunakan pada semua jenis merchant dan d. Aman karena transaksi dilakukan tanpa menggunakan uang tunai sehingga dapat meminimalisir penularan Covid-19 melalui sentuhan pada fisik uang sedangkan manfaat QRIS bagi merchant adalah a. Penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apapun, b. Meningkatkan branding, c. Kekinian, d. Lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS, e. Mengurangi biaya pengelolaan kas, f. Terhindar dari uang palsu, g. Tidak perlu menyediakan uang kembalian, h. Transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat, i. Terpisahnya uang untuk usaha dan personal, j. Memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai dan k. Membangun informasi credit profile untuk memudahkan memperoleh kredit kedepan. 3. Melakukan Penguatan Infrastruktur Pasar Transaksi saat ini di Indonesia belum semua memanfaatkan pembayaran digital disebabkan infrastruktur yang belum memadai. 4. Mendorong Pemanfaatan Data Untuk Kepentingan Publik Dampak transformasi digital akan bisa dirasakan oleh banyak pihak dengan penggunaan data yang optimal 5. Reformasi atau Penyederhanaan Kebijakan BI telah mengeluarkan revisi peraturan-peraturan sistem pembayaran pada tahun 2020. Penyederhanaan bertujuan untuk mempercepat proses digitalisasi sistem keuangan. Selain itu, BI juga mengeluarkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia BSPI 2025 yaitu arah kebijakan sistem pembayaran BI untuk menavigasi peran industri sistem pembayaran di era ekonomi dan keuangan digital. Blueprint Sistem Pembayaran P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 240 Indonesia terdiri dari 5 lima Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang dilaksanakan oleh 5 lima working group, yaitu a. Open banking, b. Sistem Pembayaran Ritel, c. Sistem Pembayaran Nilai Besar dan Infrastruktur Pasar Keuangan, d. Data dan Digitalisasi, serta e. Reformasi Regulasi, Perizinan dan Pengawasan. BSPI 2025 akan diwujudkan melalui 23 key deliverables yang akan diimplementasikan secara bertahap dari tahun 2019 sampai dengan 2025. Melalui BSPI 2025, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah program digitalisasi sistem pembayaran, seperti perluasan QRIS, Standar Nasional Open API Pembayaran SNAP dan reformasi regulasi, serta BI-FAST. BI juga meluncurkan Satuan Tugas Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah P2DD sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021. Salah satu tujuan pembentukan Satgas P2DD adalah mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat untuk mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional. BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel menggunakan berbagai instrumen dan kanal pembayaran yang dapat dilakukan secara real time dan selama 24 jam. BI mendorong transformasi digital di industri perbankan untuk menopang peran bank sebagai institusi utama dalam ekonomi digital melalui penerapan solusi digital. Digitalisasi keuangan juga membawa implikasi risiko yang perlu diwaspadai. Risiko tersebut antara lain meningkatnya aktivitas shadow banking, risiko cyber, jenis fraud baru, persaingan usaha tidak sehat dan penyalahgunaan data konsumen. Transformasi data menjadi bagian penting pada era digital, selain itu juga meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga. Kebocoran dan jual-beli data individu menjadi masalah utama yang dinilai dapat menurunkan dan menghilangkan kepercayaan konsumen. Dalam hal ini, bank berperan untuk memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data di dunia cyber. Selain itu, bank juga berperan untuk mengedukasi unbanked people agar dapat mengakses perbankan secara digital, mengingat bank telah memiliki infrastruktur dan sistem yang mumpuni dalam bidang pengelolaan uang dan pembayaran. Disamping itu, bank sebagai pemain utama dalam industri finansial juga diregulasi secara ketat sehingga koridor kerja bank lebih terawasi dan tepercaya bagi masyarakat. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 241 PENUTUP Berdasarkan analisis yang penulis lakukan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum bank dinilai belum siap untuk menjadi bank digital sepenuhnya disebabkan pemenuhan infrasturktur yang baik, kompetensi SDM yang mumpuni dan pengelolaan manajemen risiko yang dibutuhkan untuk menjadi bank digital membutuhkan proses dan waktu yang cukup lama untuk menjadi full digital. Untuk menuju ke arah tersebut, Bank dapat melakukan kerja sama dengan fintech dan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh regulator berwenang yaitu OJK dan BI dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Bank diharapkan mampu memenuhi infrastruktur yang baik untuk dapat bertransformasi secara digital, serta memberikan pendidikan/pengetahuan yang sesuai dan mumpuni untuk meningkatkan kompetensi SDM dalam menjalankan kegiatan operasional khususnya dalam menentukan pengelolaan manajemen risiko sebagai bank digital sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK dan BI. DAFTAR PUSTAKA Buku Otoritas Jasa Keuangan 2021. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Jurnal Anna Marini 2017. The Digital Transformation in Banking and The Role of Fintechs in The New Financial Intermediation Scenario. International Journal Financial Economic. Trade 1-6. Indayani S, Hartono B. 2020. Analisisi Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi sebagai Akibat Pandemi Covid-19. Jurnal Perspektif 18 201-208. Pratiwi EW, Hartono B. 2021. Analisa Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada PD BPR Bank BAPAS 69 Kabupaten Magelang. Cap. Jurnal Ekonomi dan Bisnis 4 1-11. Winasis dan Riyanto 2020. Transformasi Digital di Industri Perbankan Indonesia Impak pada Stress Karyawan. Iqtishadia. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 7 55-64. Peraturan Perundang-undangan Otoritas Jasa Keuangan 2021. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ Tentang Bank Umum. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Wahyu PratiwiBudi Hartonop> This study aims to explain the training analysis and development of existing PD. BPR BANK BAPAS 69 Magelang Regency. This study explains the analysis of needs, methods, types, objectives and benefits, as well as evaluating training and development. This study uses a qualitative approach, with data collection methods using observation, interviews, and documentation techniques. The results of this study indicate that the purpose of training and development is to improve the quality of human resources they have and is also useful for encouraging the progress of individuals and organizations. PD. BPR BANK BAPAS 69 uses organizational needs analysis, using two training and development methods, namely the classroom and simulation methods. The training and development carried out is formal or official because it has been planned by the organization. The evaluation is based on the value obtained from the trainer, then reviewed further and then used as material for consideration of determining career path or promotion.
PerkembanganTransaksi Pembayaran. 8 Desember 2016 17:12 Diperbarui: 8 Desember 2016 17:40 153 0 0. +. Lihat foto. Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp. Nama : Indri Awi Arista. Kelas: J1 (083133021) Dari zaman dahulu sampai saat ini banyak masyarakat yang melakukan pembayaran dalam sebuah transaksi dari yang paling tradisional sampai yang
Sistem kami menemukan 6 jawaban utk pertanyaan TTS swluruh aktivitaa perbankan hingga selesainya proses transaksi. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS Teka Teki Silang populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu. Masukkan juga jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B
oZkTxN. 8ar57c5snt.pages.dev/158 8ar57c5snt.pages.dev/163 8ar57c5snt.pages.dev/279 8ar57c5snt.pages.dev/104 8ar57c5snt.pages.dev/193 8ar57c5snt.pages.dev/132 8ar57c5snt.pages.dev/54 8ar57c5snt.pages.dev/96 8ar57c5snt.pages.dev/69